Selamat Datang Semoga Bermanfaat...Mhsim17.Blongspot.com

Hukum Berpakaian

Share |

Dengan semakin majunya peradaban, manusia cenderung tidak lagi mengikuti aturan yang disyareatkan dalam ajaran islam tata cara berpakaian yang baik dan benar sesuai ajaran agama, manusia lebih condong mengikuti mode dari pada mengikuti ajaran agamanya.

Denga mengikuti mode akhirnya mereka lupa bahkan ada yang tidak mengetahui hukun hukum dalam berpakaian, sehingga mereka berpakaian seenaknya tanpa memikirka etika dan kesopana, dan bahkan mempertotonkan auratnya.

Sebagai pedoman dan menambah pengetahuan kita semua dibawah ini adalah tata cara dan hukum hukum berpakaian yang sesuai dengan ajaran islam

Hukumnya Wajib.

Dalam kehidupan sehari hari maupun untuk shalat Allah SWT mewajibkan berpakaian yang indah Menutup aurat. Adapun aurat Pria dari bawah dengkul sampai diatas pusar, sedangkan untuk wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tanganya, oleh karenya wanita muslimah diwajibkan memakai jilbab seperti yang Allah Firmankan dalam Al-Quran surat.Al-Ahzab ayat 59. Bahwa jilbab wanita harus menjulur kebawah menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.

Jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, , tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas

Hukumnya Sunah Selain persihh dari najis pakaian shalat disunahkan berwarna putih polos dan hendaklah shalat dengan menggunakan pakaian rangkap sebagaimana disebutkan dalam hadisdz dibawah ini :

1. Pakaian untukmu yang terbaik ialah yang berwarna putih, maka pakailah dan juga untuk mengkafani mayit-mayitmu. (Ath-Thahawi)

2. Siapa yang mengenakan pakaian hendaklah dengan yang bersih. (HR. Ath-Thahawi)

3. Apabila seorang shalat hendaklah mengenakan pakaian rangkap. Sesungguhnya Allah lebih berhak (dihadapi) dengan keindahan pakaian (HR. Ath-Thabrani)

Hukumnya Haram :

A.Tidak boleh shalat dengan aurat terbuka,

Masalah terbukanya aurat ini terjadi pada beberapa klasifikasi manusia:-Pertama; Seseorang mengenakan celana ketat yang membentuk lekuk tubuh (aurat) kemudian memakai baju yang pendek, sehingga ketika rukuk atau sujud pakaiannya tersingkap, maka kelihatan bagian bawah punggungnya dan bentuk auratnya karena ketatnya celana yang dipakai dan pendeknya baju.

Maka dengan pakaian seperti ini berarti dia membuka auratnya, padahal dia sedang rukuk dan sujud di hadapan Allah swt, semoga Allah menjaga kita semua dari hal itu. Terbukanya aurat dalam keadaan shalat dapat menyebabkan batalnya shalat, dan inilah salah satu efek negatif mengimpor pakaian dari negri kafir.

Perhatian juga kepada para wanita, jangan sampai shalat dalam keadaan sebagian rambutnya terlihat, atau tidak tertutup keseluruhannya. Jangan pula tersingkap lengan atau betisnya. Karena menurut jumhur (mayoritas) ulama kalau sampai demikian, maka hendaknya ia mengulang shalatnya tersebut.

Salah satu pakaian yang dikhawatirkan menjadi sebab terbukanya aurat wanita adalah jilbab kecil yang sangat memungkinkan apabila shalat dengan tanpa tutup lain yang lebih lebar akan tersingkap bagian rambutnya.

B, Shalat dengan pakaian tipis

Pakaian yang menampakkan anggota badan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang di masa ini. Dengan sengaja memakainya maka berarti sengaja memperlihatkan bagian auratnya yang seharusnya tertutup.

Mereka telah tergiring oleh syahwat sehingga menjadi pengikut mode dan adat, mereka juga telah terbius oleh para penyeru permisivisme yang membolehkan manusia berkreasi dan melakukan apa saja tanpa mengindah kan norma dan aturan syari’at. Suatu ketika Rasululah n ditanya oleh seseorang tentang shalat dengan memakai satu pakaian (misal: celana panjang saja tanpa memakai baju atau memakai gamis tanpa mengenakan celana-red), maka beliau menjawab, “Bukankah masing masing kalian mendapati dua pakaian?

Maka dengan demikian orang yang shalat dengan baju tidur termasuk dalam kategori ini, karena tentu dia akan merasa malu apabila bepergian atau ke pasar dengan memakai piyama tersebut.
Dan bagi wanita, shalat dengan pakaian yang tipis urusannya lebih berat dari pada laki-laki.

Maka jangan sampai para wanita shalat dengan pakaian yang terbuat dari kain yang tipis atau transparan, karena meskipun menutup seluruh tubuh namun tetap memperlihatkan kulit dan badannya.


C. Shalat dalam keadaan isbal ( khusus pria )

Banyak sekali dalil yang menjelaskan haramanya isbal, baik ketika shalat maupun di luar shalat. Namun masih banyak kaum muslimin yang kurang perhatian dengan masalah ini, padahal ada sebuah riwayat marfu’ dari Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Allah tidak menerima shalat seseorang yang musbil (menjulurkan pakaiannya di bawah mata kaki).

Hadits ini dinyatakan hasan oleh An-Nawawi di dalam kitab Riyadhus Shalihin dan oleh Ahmad Syakir dalam ta’liqnya terhadap kitab Al Mahalli. Namun berdasar penelitian, hadits tersebut adalah dha’if karena rawi dari tabi’in adalah majhul (tidak dikenal). Andaikan hadits tersebut shahih,

maka amat banyak kaum muslimin yang berada dalam bahaya besar karena melakukan shalat dalam keadaan isbal. Namun tetap saja shalat dengan kondisi isbal adalah sebuah kesalahan, sehingga meskipun shalatnya sah, pelakunya mendapatkan dosa.

D. Shalat Berpakaian Sutra dan memakai cicin emas

Khusus untuk seorang Peia dilarang shalat memakai pakaian yang terbuat dari sutra ataupun pakaian yang dibordil memakai benang sutra, hal ini dapat dibaca dari hadisdz seperti dibawah ni

1. Sesungguhnya pria yang pakaian sutera tidak akan memperoleh bagiannya di akhirat. (HR. Bukhari)

2. Rasulullah Saw melarang kami minum dan makan dengan perkakas makan dan minum dari emas dan perak. Beliau juga melarang kami berpakaian sutera dan yang dibordir dengan benang sutera dengan sabdanya, "Itu untuk kaum musyrikin di dunia dan untuk kamu di akhirat. (Mutafaq'alaih)
3. Rasulullah Saw melarang kami mengenakan pakaian dari sutera, memakai cincin emas dan minum dengan tempat yang biasa dipakai untuk minum arak (seperti kendi). (HR. An-Nasaa'i)

4. Uqbah bin Amir berkata, "Dihadiahkan pakaian kurung sutra kepada Nabi Muhammad saw., lalu beliau mengenakannya dan shalat dengan memakainya. Beliau lalu berpaling dan melepaskannya dengan keras seperti orang yang benci kepadanya, lalu beliau bersabda, 'Ini (sutra) tidak layak bagi orang-orang yang bertakwa.'"

5. Khusus untuk kaum wanita (muslimah) diperkenankan untuk menggunakan perhiasan dari emas dan perak, serta memakai pakaian sutera dan pakaian yang dibordir dengan sutera (yang terdapat suteranya), namun hal tersebut diharamkan untuk kaum pria (muslimin).




HUKUMNYA MAKRUH

1. Shalat dengan pakaian ketat,

Memakai pakaian ketat dalam shalat adalah makruh dalamtinjauan syar’i dan tidak baik dari segi kesehatan. Jika ketika memakainya sampai tingkat meninggalkan shalat (dengan alasan susah untuk melakukan gerakan ini dan itu), maka hukum memakainya menjadi haram.
Celana panjang (ketat, red) itu membentuk aurat, dan aurat laki-laki adalah dari lutut sampai pusar.

Seorang yang sedang shalat harus semaksimal mungkin menjauhi segala kemaksiatan ketika dia sedang sujud, yakni dengan terlihat bentuk kedua pantatnya karena sempitnya celana itu, atau bahkan membentuk aurat yang ada di antara keduanya (kemaluan). Maka bagaimana orang seperti ini berdiri di hadapan Rabb seru sekalian alam?

Jika celana yang dipakai adalah longgar maka menurut Syaikh al-Albani tidak apa-apa, namun yang lebih utama adalah dengan mengenakan gamis (baju panjang) hingga menutupi lutut, atau setengah betis dan boleh dijulurkan maksimal hingga mata kaki.

2. Menyingsingkan atau melipat lengan baju,

Termasuk kesalahan dalam pakaian shalat adalah menyingsingkan atau melipat lengan baju ketika akan shalat.Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, “Rasulullah bersabda, “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tuju anggota badan, tidak menahan rambut dan menyingsingkan pakaian.”

3. Shalat dengan pundak terbuka,

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda, “Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian shalat hanya dengan satu pakaian tanpa adanya penutup sedikit pun di atas pundaknya.” (HR Muslim).Larangan di atas menunjukkan atas makruhnya hal itu, bukan keharamannya. Sebab jika seseorang telah menutup auratnya, maka shalatnya sah meskipun tidak meletakkan sesuatu di atas pundaknya, namun perbuatan ini dibenci.

4. Shalat dengan pakaian yang bergambar,

Diriwayatkan dari Aisyah ra dia berkata, Suatu ketika Rasulullah shalat dengan memakai qamishah (gamis) yang terdapat gambar, tatkala selesai shalat beliau bersabda, “Bawalah qamishah ini kepada Abu Jahm bin Khudzaifah dan bawakan untukku anbijaniyah, karena qamishah tadi telah mengganggu shalatku.”Anbijaniyah adalah jenis kain yang agak tebal yang tidak bermotif dan tidak ada gambar ataupun tulisan (kain polos).

Dari Anas Radhiallaahu anha dia berkata, Aisyah ra pernah memasang sehelai kain untuk menutup salah satu dinding sisi rumahnya. Maka Nabi n bersabda kepadanya, ” Singkirkan dia dariku karena selalu terlintas dalam pandanganku ketika aku melakukan shalat.”


5. Shalat dengan pakaian kuning,

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr ra bahwa Rasulullah melihat dua pakaian dicelup (diwenter) dengan warna kuning, maka beliau bersabda, “Sesungguhnya itu termasuk pakaian orang kafir, maka engkau jangan memakainya.”Dari Anas ra dia berkata, “Rasulullah melarang seseorang untuk mewarnai bajunya dengan warna kuning (za’faran, semisal warna kunyit-red).
Dan dalam hadits yang bersumber dari Ali ra dia berkata, “Rasulullah n melarang pakaian mu’ashfar (yang di celup dengan warna kuning).”Ada pun bagi wanita maka tidak apa-apa mengenakan pakaian dengan warna tersebut.

6. Shalat Tanpa Tutup Kepala untuk Pria

Apabila yang melakukan demikian adalah orang laki-laki maka dibolehkan, namun tidak dibolehkan bagi kaum wanita, karena kepala bagi seorang wanita adalah aurat. Akan tetapi yang mustahab(dianjurkan) adalah shalat dengan menutup kepala karena lebih sempurna dan pantas.Syaikh Nashiruddin al-Albani berkata, “Saya berpendapat bahwa shalat dengan kepala terbuka adalah makruh, karena merupakan hal yang bisa diterima jika seorang muslim masuk masjid untuk shalat dengan penampilan islami yang semaksimal mungkin, berdasarkan hadits, “Sesungguhnya berhias (rapi) di hadapan Allah adalah lebih berhak (dilakukan).”

Perlu diketahui bahwa shalat dengan kepala terbuka adalah makruh, maka tidak dibenarkan seseorang tidak mau shalat dibelakang orang (imam) yang tidak memakai tutup kepala.
Demikianlah beberapa hokum berpakaian dalam shalat maupun dalam aktipitas manusia sehari hari, yang harus dilaksanakan sesuai hukum hukumnya, sebagai bentuk ketaatan kita kepada Allah SWT.

Nara Sumber HaditsWeb oleh Sofyan
Banten: Januari 2011
www.mhsim17.blogspot.com



Artikel Yang Berhubungan



No comments:

Silahkan Tulis komentar di sini :

Terimakasih jika anda berkenan memberikan saran...