Selamat Datang Semoga Bermanfaat...Mhsim17.Blongspot.com

Wanita takut Hamil

Share |

Wanita takut hamil kenapa...? Uang yang banyak, rumah mewah bagai istana, suami tanpan, semua itu belum tentu dapat membahagiakan keluarga tanpa hadirnya seorang anak ditengah tengah kita.Kehadiran sang anak sangat diharapkan oleh pasangan suami istri dalam membina rumah tangga

Sudah menjadi qodrat wanita adalah hamil dan melahirkan anak sebagaI penerus generasi dan penopang hidup dimasa tua kelak, Hidup tanpa anak rumah tangga terasa sepi dan menjenuhkan karena tidak ada keceriaan. Hidup terasa hampa, sehari hari hanya itu itu saja yang dihadapi dan dibicarakan, kehadiran seorang anak sangat diharapkan oleh pasangan suami istri.

Disisi lain ada sebagian orang yang setelah menikah ada keinginan untuk menunda kehamilan disebabkan ada beberapa paktor penyebanya sehingga mereka ingin menunda kehadiran seorang anak. Paktor penyebabnya bisa jadi karena si Ibu ingin berkarier terlebih dulu atau belum siap karena usia yang masih muda maka mereka menunda kehamilannya.

Untuk mencegah kehamilan tersebut mereka menggunakan alat pencegah kehamilan berupa obat kontrasepsi,Hal ini ada beberapa pendapat yang membolehkan dan ada juga yang melarang apalagi menggunakan alat yang diletakan didalam tubuh manusia. Menyikapi hal ini maka tergantung kepercayaan dan keimanan masing masing, terserah mau pilih yang mana.


Dalam penggunaan alat atau obat pencegah kehamilan ada dua macam yang harus diperhatikan yaitu :

1. Penggunaan obat secara Permanen.

Penggunaan obat untuk mencegah kehamilan secara permanen tidak boleh dilakukan karena hukumnya haram, Sebab disamping melanggar qodrat sebagai wanita yang seharusnya melahirkan,

Menghentikan kehamilan mengakibatkan tidak adanya keturunan yang bertentangan dengan anjuran Nabi Muhammad SAW untuk memperbanyak jumlah umat islam dimuka bumi ini.

Dengan tanpa anak maka kelak hidupnya dimasa tua dan suaminya meninggal terlebih dulu, ia akan menjanda seorang diri sehingga hidupnya tidak ada yang mengurus dan dikhawatirkan terlunta lunta.

2. Penggunaan obat yang bersipat Sementara.

Penggunaan obat yang bersipat sementara yang dapat dilepas pemakaianya dengan alasan untuk menunda kehamilanya karena sesuaktu hal, seperti ingin melanjutkan kuliah, berkarier terlebih dulu atau dalam keadaan sakin sehingga perlu diadakan penundaan

Untuk mengatur kehamilan karena orang tersebut peranakannya subur sehingga ia ingin mengatur kehamilannya berselang dua atau tiga tahun agar tidak terlalu repot untuk mengurus anaknya.

Jika merujuk kepada para sahabat Nabi yang pernah melakukan 'azl terhadap isteri mereka pada zaman Nabi Muhammad SAW untuk menghindari kehamilan dan Nabi shallallahu alaihi wasalam tidak melarangnya. 'Azl yaitu tindakan - pada saat bersenggama - dengan menumpahkan sperma diluar farji (vagina) si isteri. ,

Memakai obat yang sifatnya sementara untuk mengatur kehamilan boleh saja dilakukan ttetapi harus seizin suami dan obat tersebut tidak membahayakan sipemakai.

Demikian sedikit pengetahuan penulis yang mungkin masih banyak kekurangan dan kehilafan, oleh karena itu sumbang saran dari pembaca sangan diharapkan untuk melengkapi artikel ini. Semoga bermanfa’at.

Januari 2011
www.mhsim17.blogspot.com

Artikel Yang Berhubungan



1 comment:

Muslimah said...

Alhamdullilah, mendapat pengetahuan baru

Silahkan Tulis komentar di sini :

Terimakasih jika anda berkenan memberikan saran...