وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah salat, tunaikanlah Zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
( Q.S.Al-Baqarah : 43 )
Setiap umat islam wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalamnnya sebanyak satu sha (+- 3 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum didaerahnya.
Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam.
Waktu Pelaksanaanya:
Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum Shallat 'id, boleh juga sehari atau dua hari sebelumnya dan tidak boleh mengeluarkannya setelah Shallat idul fitri.
hadist:
Dari ibnu Abbas radhiallahu 'anhu : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kesia -siaan dan ucapan kotor juga sebagai pemberian makan kepada fakir miskin.
"Barang siapa yang mengeluarkan zakat sebelum Shallat idul fitri maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah Shallat idul fitri maka ia adalah sedekah biasa. "(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah )
Hikmah zakat fitrah :
1. Zakat fitrah merupakan zakat diri, dimana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat- Nya.
2.Bentuk pertolongan kepada umat islam, baik kaya maupun yang miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah dan bersuka cita dengan segala anugrah nikmat - Nya.
3. Tanda syukur kepada Allah bagi orang yang berpuasa atas nikmat ibadah puasa.
4. Merupakan pembersih dari perbuatan yang sia sia dan perkataan buruk.
Yang Berhak Menerima Zakat:
1. Untuk orang Fakir yaitu orang yang tidak punya penghasilan tetap dan hidupnya selalu kekurangan.
2. Untuk orang Miskin yaitu orang yang punya penghasilan tetap tapi tidak mencukupi untuk kebutuhan hidupnya dan keluarganya
3. Amilin yaitu orang yang mengurus zakat ( pengurus zakat )
4. Mualaf yaitu orang yang baru masuk agama islam. Mualaf dapat digolongkan jadi beberapa :
a) orang atau kelompk yang diharapkan dapat memeluk (masuk) Islam
b) Orang atau kelompok yang dikhawatirkan kejahatanya.
c) Orang yang baru memeluk agama islam agar terbujuk hatinya tetap dalam keislamannya.
d) Pimpinan atau seorang tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam dan memiliki hubungan dengan kelompok orang kafir
5. Riqob yaitu untuk membebaskan atau memerdekakan budak,
6. Ghorim yaitu orang yang banyak hutang untuk kepentingan agama
7. Fisabiilillah yaitu Mujahidin atau orang yang berjuang dijalan Allah (guru agama dll)
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, penguruspengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orangorang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.( Q.S.At Taubah : 60 )
wassalam ; www.mhsim17.blogspot.com
No comments:
Silahkan Tulis komentar di sini :
Terimakasih jika anda berkenan memberikan saran...